Bentuk
Badan Usaha
Usaha
bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3
macam bentuk badan yaitu :
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.
Badan Usaha Milik Swasta
3.
Koperasi
Pembagian
atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945
khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi
Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini
terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas –
batas tertentu.
1. BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk dan
bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di
Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah
membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik
pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
·
Tujuan utama usahanya adalah
melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·
Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan Undang-undang.
·
Pada umumnya bergerak pada bidang
jasa – jasa vital.
·
Mempunyai nama dan kekayaan serta
bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan –
hubungan dengan pihak lainnya.
·
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai
dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
·
Seluruh atau sebagian modal milik
negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari
masyarakat dalam bentuk obligasi.
·
Setiap tahun perusahaan menyusun
laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan
kepada yang berkepentingan.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
1.
Perusahaan Jawatan (Perjan) = Perusahaan ini bertujuan pelayanan
kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
2.
Perusahaan Umum (Perum) = Perusahan ini seluruh modalnya
diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari
keuntungan
3.
Perusahaan Perseroan (Persero) = Perusahaan ini modalnya terdiri atas
saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik
oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. BADAN USAHA MILIK SWASTA
Bentuk
badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan
individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran
keberhasilannya juga dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil
usahanya. Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a.
Perseorangan
Bentuk
badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan
kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll. Keuntungan
– keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
·
Penguasaan sepenuhnya terhadap
keuntungan yang diperoleh.
·
Motivasi usaha yang tinggi.
·
Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
·
Mengandung tanggung jawab keuangan
tak terbatas.
·
Keterbatasan kemampuan keuangan.
·
Keterbatasan manajerial.
·
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b.
Firma
Bentuk ini
merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha
swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh
beberapa orang dan dipimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula. Tujuan
perserikatan ini adalah untuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih
kuat dalam permodalannya.
c.
Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini
banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk
perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya
atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan.
Bentuk ini memiliki dua macam
anggota yaitu :
·
Anggota aktif (Komanditer Aktif)
adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala
utang – utang perusahaan.
·
Anggota tidak aktif (Komanditer
Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu
keterbatasan modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat
mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya.
d.
Perseroan Terbartas (PT)
Bentuk ini
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam
bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu.
Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta
memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan
tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu lalu
berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Kelebihan-kelebihan
bentuk ini adalah :
·
Memiliki masa hidup yang terbatas.
·
Pemisahan kekayaan dan utang – utang
pemilik dengan kekayaan dan utang – utang perusahaan.
·
Kemampuan memperoleh modal yang
sangat luas.
·
Penggunaan manajer yang profesional.
e.
Yayasan
Yayasan
adalah bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti
Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat
dll.
3. KOPERASI
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat
dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1.
Koperasi Sekolah
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.
KUD
4.
Koperasi Konsumsi
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
·
Keanggotaan bersifat suka rela
·
Pengelolaan bersifat demokratis
·
Lembaga Keuangan
0 komentar:
Posting Komentar